KOPERASI
A.
PENGERTIAN KOPERASI
Secara
bahasa, Kata Koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu “Cooperation” yang
artinya usaha bersama. Secara Umum, Koperasi adalah kumpulan individu atau
badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan
bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sedangkan Secara Resmi, Definisi
Koperasi menurut Undang Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
B. PRINSIP –
PRINSIP KOPERASI
Menurut Pasal 5 Undang Undang
No.25 1992, Prinsip Koperasi adalah sebagai berikut :
- Keanggotaan bersifat
Sukarela dan terbuka
- Pengelolaan bersifat
Demokratis
- Pembagian Sisa Hasil
Usaha (SHU) secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota
- Pemberian Balas Jasa
Terbatas pada modal
- Kemandirian
- Pendidikan dan Pelatihan
Pengkoperasian
- Kerjasama Antarkoperasi
- Kepedulian terhadap
masyarakat
C. JENIS KOPERASI
1.
Berdasarkan jumlah lapangan usahanya :
·
Koperasi yang hanya memiliki satu bidang usaha (single purpose),
contohnya koperasi simpan pinjam yang hanya melayani terkain penyimpanan atau
peminjaman uang.
·
Koperasi yang memiliki beberapa unit usaha (multi purpose), contohnya
koperasi unit desa dalam suatu desa yang menyediakan beberapa barang/jasa.
2. Berdasarkan Fungsinya :
·
Koperasi Konsumsi, merupakan koperasi yang didirikan dengan tujuan utama
untuk memenuhi kebutuhan hidup anggotanya. Dalam koperasi ini Anggota merupakan
konsumen akhir. Barang yang dijual di koperasi konsumsi harus lebih murah dari
tempat lain karena tujuan utama koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya.
·
Koperasi Jasa, merupakan koperasi yang memiliki fungsi untuk memberikan
jasa atau pelayanan kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitar pada
umumnya. Contoh Koperasi jenis ini adalah koperasi simpan pinjam yang
menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman uang, tentunya dengan bunga yang
lebih rendah daripada tempat lain.
·
Koperasi Produksi, merupakan koperasi yang kegiatannya menjual barang
hasil produksi dari anggotanya. Artinya anggota dari koperasi produksi
merupakan produsen yang menghasilkan suatu barang. Peran dari Koperasi tersebut
adalah untuk menjual dan menyebarluaskan barang hasil produksi dari anggotanya
agar tujuan koperasi untuk mensejahterakan anggota tercapai.
3. Berdasarkan
Tingkatan dan Luas daerah kegiatannya :
·
Koperasi Primer, merupakan jenis koperasi yang berdiri sendiri dan
anggotanya minimal 20 orang perseorangan.
·
Koperasi Sekunder, merupakan koperasi yang terbentuk dari gabungan
badan-badan koperasi. Koperasi sekunder memiliki daerah jangkauan kegiatan yang
jauh lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi Sekunder dapat
dibagi lagi menjadi :
o Koperasi
Pusat, yaitu koperasi yang terdiri dari gabungan minimal 5 koperasi primer.
o Koperasi
Gabungan, yaitu koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi pusat. Artinya
minimal terdiri dari 15 badan koperasi primer.
o Koperasi
Induk, yaitu koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi gabungan. Artinya
minimal 45 koperasi primer, atau minimal 9 koperasi pusat.
D. FUNGSI DAN
TUJUAN KOPERASI
Fungsi koperasi adalah sebagai
berikut :
- Sebagai Pusat Penting
Perekonomian Indonesia
- Sebagai Upaya
Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia
- Meningkatkan
Kesejahteraan anggota dan Masyarakat
- Ikut Membangun Tatanan
perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur
dengan berlandaskan dasar hukum negara.
Koperasi diharapkan mampu Mencapai Tujuannya yaitu
sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :
- Membangun dan
mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
- Berperan serta aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.
Manfaat
Koperasi :
1.
Meningkatkan kesejahteraan anggota dan kemakmuran masyarakat, bukan
mengejar keuntungan pribadi
2.
Menyediakan kebutuhan para anggota
3.
Mempermudah para anggota untuk memperoleh modal usaha
4.
Koperasi merupakan dasar untuk memperkokoh perekonomian rakyat\
E.
MENGAPA KOPERASI DIINDONESIA SULIT BERKEMBANG
Koperasi merupakan badan usaha bersama yang bertumpu pada prinsip
ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berbagai kelebihan
yang dimiliki oleh koperasi seperti efisiensi biaya serta dari peningkatan
economies of scale jelas menjadikan koperasi sebagai sebuah bentuk badan usaha
yang sangat prospekrif di Indonesia. Namun, sebuah fenomena yang cukup
dilematis ketika ternyata koperasi dengan berbagai kelebihannya ternyata sangat
sulit berkembang di Indonesia. Koperasi bagaikan mati suri dalam 15 tahun
terakhir. Koperasi Indonesia yang berjalan di tempat atau justru malah
mengalami kemunduran.
Pasang-surut Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan
surut. Saat ini pertanyaannya adalah “Mengapa Koperasi sulit berkembang?”
Padahal, upaya pemerintah untuk memberdayakan Koperasi seolah tidak pernah
habis. Bahkan, bisa dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program
bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT),
pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program
KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial
dari perbankan, Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk
memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada
institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan
Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang sebagai memacu gerakan ini
untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan
stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu “dikasihani”.
1.
Kurangnya Partisipasi Anggota
Bagaimana mereka bisa berpartisipasi lebih kalau mengerti saja tidak
mengenai apa itu koperasi. Hasilnya anggota koperasi tidak menunjukkan
partisipasinya baik itu kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi
sendiri. Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus
kepada para anggota koperasi ditengarai menjadi faktor utamanya, karena para
pengurus beranggapan hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri
mereka pribadi. Kegiatan koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal
menjadi terbatas. Terbatasnya usaha ini akibat kurangnya dukungan serta
kontribusi dari para anggotanya untuk berpartisipasi membuat koperasi seperti
stagnan. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota
dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dan memberikan manfaat bagi
seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar.
2.
Sosialisasi Koperasi
Tingkat
partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang
belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu
hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau
pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik
dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul
bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak
berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak
mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap
penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada
kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
3.
Manajemen
Manajemen
koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus
memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai
sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu
koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha
yang didirikan akan berkembang dengan baik.
Ketidak
profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi koperasi yang
anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya
banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD
yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem
kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak
terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana
bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur.
4.
Permodalan
Kurang
berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan
badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan
modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal
dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari masalah tersebut harus
dilakukan melalui terobosan structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi
dalam penguasaan factor produksi, khususnya permodalan.
Kepala Dinas
Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah Muhammad Hajir
Hadde, SE. MM menyebutkan salah satu hambatan yang dihadapi selama ini
diantaranya manajemen dan modal usaha. Hal itu dikatakannya dihadapan
peserta Diklat Koperasi Simpan Pinjam KSP dan Unit Simpan Pinjam USP yang saat
ini sedang berlangsung di Palu. Untuk mengantisipasi berbagai hambatan
dimaksud khususnya manajemen Dinas Kumperindag selaku leading sector terus
berupaya mengatasinya melalui pendidikan dan pelatihan serta pemberian modal
usaha.
5.
Sumber Daya Manusia
Banyak
anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya
koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak
profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha
lainnya.
Dari sisi
keanggotaan, sering kali pendirian koperasi itu didasarkan pada dorongan yang
dipaksakan oleh pemerintah. Akibatnya pendirian koperasi didasarkan bukan dari
bawah melainkan dari atas. Pengurus yang dipilih dalam rapat anggota seringkali
dipilih berdasarkan status sosial dalam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian
pengelolaan koperasi dijalankan dengan kurang adanya control yang ketat dari
para anggotanya.
Pengelola
ynag ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari kalangan yang kurang
profesional. Sering kali pengelola yang diambil bukan dari yang berpengalaman
baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha.
6.
Kurangnya Kesadaran Masyarakat
Perkembangan
koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top
down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat,
tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda
dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran
masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang
merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi
pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain
mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi
mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
7.
“Pemanjaan Koperasi”
Pemerintah
terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi
Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana
segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak
wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik,
koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya
dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan
menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu
negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya
yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan.
Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan
mampu bersaing.
8.
Demokrasi ekonomi yang kurang
Dalam arti
kata demokrasi ekonomi yang kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada banyak
koperasi yang tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya.
Setiap koperasi seharusnya dapat secara leluasa memberikan pelayanan terhadap
masyarakat, karena koperasi sangat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan
rakyat oleh segala jasa – jasa yang diberikan, tetapi hal tersebut sangat jauh
dari apa ayang kita piirkan. Keleluasaan yang dilakukan oleh badan koperasi
masih sangat minim, dapat dicontohkan bahwa KUD tidak dapat memberikan pinjaman
terhadap masyarakat dalam memberikan pinjaman, untuk usaha masyarakat itu
sendiri tanpa melalui persetujuan oleh tingkat kecamatan dll. Oleh karena itu
seharusnya koperasi diberikan sedikit keleluasaan untuk memberikan pelayanan
terhadap anggotanya secara lebih mudah, tanpa syarat yang sangat sulit.
Sebenarnya,
secara umum permasalahan yang dihadapi koperasi dapat di kelompokan terhadap 2
masalah. Yaitu :
a. Permaslahan
Internal
·
Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya
terbatas;
·
Pengurus koperasi juga tokoh dalam masyarakat, sehingga “rangkap
jabatan” ini menimbulkan akibat bahwa fokus perhatiannya terhadap pengelolaan
koperasi berkurang sehingga kurang menyadari adanya perubahan-perubahan
lingkungan;
·
Bahwa ketidakpercayaan anggota koperasi menimbulkan kesulitan dalam
memulihkannya;
·
Oleh karena terbatasnya dana maka tidak dilakukan usaha pemeliharaan
fasilitas (mesin-mesin), padahal teknologi berkembang pesat; hal ini
mengakibatkan harga pokok yang relatif tinggi sehingga mengurangi kekuatan
bersaing koperasi;
·
Administrasi kegiatan-kegiatan belum memenuhi standar tertentu sehingga
menyediakan data untuk pengambilan keputusan tidak lengkap; demikian pula data
statistis kebanyakan kurang memenuhi kebutuhan;
·
Kebanyakan anggota kurang solidaritas untuk berkoperasi di lain pihak
anggota banyak berhutang kepada koperasi;
·
Dengan modal usaha yang relatif kecil maka volume usaha terbatas; akan
tetapi bila ingin memperbesar volume kegiatan, keterampilan yang dimiliki tidak
mampu menanggulangi usaha besar-besaran; juga karena insentif rendah sehingga
orang tidak tergerak hatinya menjalankan usaha besar yang kompleks.
b. Permasalahan
eksternal
·
Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas
memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi;
·
Karena dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi tidak dapat lagi
menjalankan usahanya dengan baik, misalnya usaha penyaluran pupuk yang pada
waktu lalu disalurkan oleh koperasi melalui koperta sekarang tidak lagi sehingga
terpaksa mencari sendiri.
·
Tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi; karena kegagalan
koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat
yang menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi;
·
Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan
sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan
usaha.
Persoalan-persoalan
yang dihadapi koperasi kiranya menjadi relatif lebih akut, kronis, lebih berat
oleh karena beberapa sebab :
1. Kenyataan
bahwa pengurus atau anggota koperasi sudah terbiasa dengan sistem penjatahan
sehingga mereka dahulu hanya tinggal berproduksi, bahan mentah tersedia,
pemasaran sudah ada salurannya, juga karena sifat pasar “sellers market”
berhubungan dengan pemerintah dalam melaksanakan politik. Sekarang sistem
ekonomi terbuka dengan cirri khas : “persaingan”. Kiranya diperlukan
penyesuaian diri dan ini memakan waktu cukup lama.
2. Para anggota
dan pengurus mungkin kurang pengetahuan/skills dalam manajemen. Harus ada minat
untuk memperkembangkan diri menghayati persoalan-persoalan yang dihadapi.
3. Oleh karena
pemikiran yang sempit timbul usaha “manipulasi” tertentu, misalnya dalam hal
alokasi order/ tugas-tugas karena kecilnya “kesempatan yang ada” maka orang
cenderung untuk memanfaatkan sesuatu untuk dirinya terlebih dahulu.
4. Pentingnya
rasa kesetiaan (loyalitas) anggota; tetapi karena anggota berusaha secara
individual (tak percaya lagi kepada koperasi) tidak ada waktu untuk
berkomunikasi, tidak ada pemberian dan penerimaan informasi, tidak ada tujuan
yang harmonis antara anggota dan koperasi dan seterusnya, sehingga persoalan
yang dihadapi koperasi dapat menghambat perkembangan koperasi.
F.
Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Komentar
Posting Komentar