KOPERASI DAN UKM
Pengertian
Koperasi dan UKM
Kata koperasi sangat familiar di
kalangan masyarakat. Koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang
menaungi anggotanya dalam aspek perekonomian yang bertujuan mendapatkan
kesejahteraan bersama. Pelaksanaannya berdasarkan prinsip koperasi dan
berasaskan kekeluargaan. Badan usaha ini pun berkembang pesat berkat
pengelolaan dan manajemen yang
baik sehingga cukup mempengaruhi banyak orang dan organisasi, di antaranya
Boedi Oetomo dan SDI. Hari koperasi Indonesia ditetapkan pada 12 Juli 1947.
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri
meliputi simpanan pokok yang wajib dibayarkan anggota saat pertama kali
mendaftar menjadi anggota. Simpanan wajib yang dibayarkan selama ia menjadi
anggota koperasi, simpanan khusus yang terdiri dari simpanan sukarela (dapat
diambil kapan saja), simpanan qurba, dan deposito berjangka.
Selain
itu, modal terdiri dari dana cadangan yang diperoleh dari sisa hasil usaha yang
disisihkan dan hibah (pemberian). Sementara modal pinjaman koperasi berasal
dari anggota atau calon anggota koperasi lainnya, bank dan lembaga keuangan
bukan bank, serta penerbitan obligasi dan surat utang.Perangkat organisasi koperasi
adalah sebagai berikut :
1.
Rapat anggota yang memiliki wewenang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi sekaligus merupakan media penuangan aspirasi bagi
anggotanya. Dalam rapat anggota, segala hal yang berhubungan dengan kebijakan
koperasi diputuskan seperti pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian
personalia pengurus dan pengawas.
2.
Pengurus koperasi, diberikan wewenang atas
kepemimpinan koperasi dan bertanggungjawab terhadap rapat anggota.
3.
Pengawas dalam koperasi berfungsi untuk
melaksanakan pengawasan terhadap kualitas kerja pengurus. Pengawas dalam
menjalankan tugasnya berhak mendapatkan setiap informasi maupun laporan
pengurus yang bersifat rahasia dan bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Menjadi
anggota koperasi memiliki banyak manfaat, di antaranya para anggota akan
mendapatkan pembagian hasil usaha, membeli barang maupun jasa yang dibutuhkan
dengan biaya murah,
dan kemudahan untuk menjual hasil produksinya.Selain itu, para anggota
mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan fasilitas kredit dengan
proses yang cepat dan tentunya bunga yang dikenakan lebih rendah karena anggota
dalam hal ini berperan sebagai pemilik modal.Begitu banyak keuntungan yang
didapatkan melalui keikutsertaan koperasi. Selain keuntungan dalam segi ekonomi,
para anggota memperoleh keuntungan dalam bidang sosial, yaitu mendapatkan
pendidikan dan pelatihan tentang wirausaha.Melalui badan usaha ini pula,
berbagai kegiatan dapat diselenggarakan, di antaranya kegiatan kredit
perumahan, asuransi, jasa kesehatan,
dan tunjangan hari tua bagi para anggotanya.
Usaha
Kecil Menengah (UKM) merupakan sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala
kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal sekitar Rp 200.000.000, belum
termasuk tanah dan bangunan. UKM merupakan salah satu contoh dari badan usaha
perseorangan dimana didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja. Menurut
Keputusan Presiden RI No. 99 tahun 1998, UKM merupakan kegiatan ekonomi rakyat
berskala kecil dimana tipe bidang usahanya bersifat heterogen serta perlu
dilindungi oleh pemerintah untuk mencegah persaingan yang tidak sehat.
Kriteria
UKM menurut BPS dengan Kementiran Negara Koperasi dan UKM sebagai berikut.
·
Jika hasil usaha perseorangan berkisar sampai
dengan 1.000.000.000, maka usaha tersebut digolongkan ke dalam usaha kecil.
·
Jika hasil usaha perseorangan berkisar antara
1.000.000.000 sampai dengan 50.000.000.000, maka usaha tersebut digolongkan ke
dalam usaha menengah.
3
jenis usaha yang dapat dilakukan oleh UKM untuk menghasilkan laba, seperti.
a.
Usaha manufaktur (manufacturing business) merupakan
badan usaha yang aktivitas usahanya merubah bahan baku menjadi suatu produk
yang dapat digunakan oleh masyarakat atau produsen selanjutnya. Contoh: pabrik
konveksi yang menghasilkan pakaian maupun pengrajin bambu yang menghasilkan
mebel, hiasan rumah, souvenir dan sebagainya.
b.
Usaha dagang (merchandishing business) merupakan
badan usaha yang aktivitas usahanya langsung menjual barang yang sudah dibeli
tanpa melakukan perubahan terlebih dahulu. Contoh: pusat jajanan tradisional
yang menjual berbagai macam jajanan tradisional maupun took kelontong yang
menjual semua jenis barang kebutuhan sehari-hari.
c.
Usaha jasa (sevice business) merupakan usaha yang
memberikan jasa atau layanan kepada konsumen. Contoh: jasa pengiriman barang
maupun warnet.
Jika
seseorang ingin mendirikan UKM, maka diperlukan diferensiasi bidang usaha yang
akan dilakukan supaya dapat menjadi pusat perhatian dan dikenal oleh konsumen
karena memiliki keunikan tersendiri. Diferensiasi merupakan segala upaya yang
dilakukan seseorang maupun perusahaan untuk menciptakan perbedaan dengan
pesaing usaha kita dengan tujuan memberikan nilai terbaik di mata konsumen.
Berikut
yang perlu dipirkan dalam membuat diferensiasi UKM, sebagai berikut :
·
Konten (what to offer) yaitu kelebihan apa yang
dapat ditawarkan pemilik usaha kepada konsumen untuk membedakan jati diri
perusahaan dengan pesaing.
·
Konteks (how to offer) yaitu bagaimana cara sang
pemilik usaha dalam menawarkan kelebihan usahanya kepada konsumen.
·
Infrasturktur (enabler) merupakan faktor lain yang
mendukung terlaksananya diferensiasi usaha dengan menunjukkan perbedaan
kemampuan tekhnologi, kemampuan sumber daya manusia dan fasilitas yang dimiliki
suatu perusahaan terhadap pesaing usahanya. Jadi, infrasturktur merupakan
segala sesuatu yang dimiliki suatu perusahaan untuk menciptakan apa yang dapat
ditawarkan dan bagaimana cara pemilik usaha untuk memperkenalkan usahanya
kepada konsumen.
Bidang usaha
yang perlu dipertimbangkan dalam menciptakan suatu usaha kecil menengah
a.
Penasehat. Saat ini, para pengusaha sangat
membutuhkan penasehat sebelum memutuskan untuk melakukan suatu keputusan. Anda
bisa menjadi seorang penasehat asalkan kalian memiliki banyak pengalaman dan
pendidikan. Contoh: pengacara, akuntan, perencana keuangan, jasa konseling dan
sebagainya.
b.
Perantara atau sering disebut makelar adalah orang
yang dapat membantu seseorang untuk mencari atau dalam usaha menjual produk dan
jasa. Untuk dapat menjadi perantara, tidak membutuhkan modal yang besar hanya
mampu menyebarluaskan kualitas yang kita miliki dalam menyelesaikan suatu
masalah. Biasanya, bagi mereka yang berhasil melakukan publikasi akan
mendapatkan persentase bayaran yang telah ditentukan terlebih dahulu dari hasil
penjualan suatu produk atau jasa. Contoh: perantara penjualan mobil, perantara
penjualan minuman, perantara real estate dan sebagainya.
c.
Pembangun. Jika kita memiliki keahlian khusus, kita
dapat membuka usaha untuk menyalurkan bakat yang kita miliki atau kita juga
dapat mempekerjakan seseorang untuk membantu kita. Contoh: tukang listrik,
tukang ledeng dan sebagainya.
d.
Pencipta merupakan mereka yang memiliki visi
tertentu karena diperlukan kreativitas dan daya imajinasi yang tinggi sehingga
mereka mampu mengoperasikan suatu perusahaan. Contoh: desainer grafis dan
pendiri bisnis.
e.
Pemilik adalah seseorang yang memiliki uang lebih
untuk menanamkan uangnya dalam bentuk saham di suatu perusahaan, berinvestasi
di perusahaan real estate atau membatu usaha yang didirikan oleh orang lain
yang kita kenal. Untuk menjadi seorang pemilik usaha membutuhkan waktu yang
cukup lama dalam mempelajari usahanya agar menghasilkan keuntungan yang
diinginkan.
f.
Penjual yang handal dibutuhkan dimana saja supaya
produk yang dihasilkan suatu perusahaan dapat laku terjual. Untuk menjadi
seorang penjual yang handal, kita dituntut untuk berkomunikasi dengan baik
dengan calon konsumen, pekerja keras dan ulet.
Evaluasi UKM
Peran
Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memperkuat basis usaha mikro, kecil, dan
menengah (UMKM) rupanya cukup berhasil. Salah satu buktinya, cukup banyak
pengusaha yang kini naik kelas. Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, hasil
evaluasi penyaluran KUR menunjukkan, sebagian pengusaha kelas mikro dan kecil,
kini sudah naik kelas menjadi pengusaha kelas menengah. Menurut Hatta, 400 ribu
pengusaha itu bisa naik kelas menjadi pengusaha kelas menengah setelah mendapat
kucuran pendanaan Rp 2 triliun dari program KUR. merupakan contoh sukses
program KUR. Pengusaha tersebut akan terus dibina, sehingga nanti bisa
mengakses kredit perbankan. Pemerintah sepakat untuk menghubungkan sektor UMKM
yang menjadi binaan Kementerian dengan perbankan. Sehingga, nanti masing-masing
Kementerian bisa memberikan daftar pengusaha UMKM binaannya yang potensial
kepada perbankan sebagai penyalur KUR maupun kredit biasa. Terkait KUR,
pemerintah optimistis penyalurannya akan berjalan lancar, bahkan bakal
melampaui target Rp 13,1 triliun. Hatta optimis, revisi kebijakan penyaluran KUR
seperti mempermudah penyaluran, meniadakan jaminan tambahan, hingga meniadakan
pengecekan ulang dari Bank Indonesia (BI), akan mampu mendongkrak penyaluran
KUR. Dan akses akan diperluas hingga ke BPD (Bank Pembangunan Daerah) yang
tahun ini akan menyalurkan Rp 2 triliun.Menurut Menteri Koperasi dan UKM
Syarifudin Hasan, hingga akhir Juni lalu, dari target Rp 6,5 triliun, kini
realisasi penyaluran KUR sudah mencapai Rp 5,1 triliun. Bagaimana dengan kredit
macet atau non performing loan (NPL) KUR? Menurut Syarifudin, angkanya relatif
rendah, yakni sekitar 3 persen. Bahkan, lanjut dia, ada bank penyalur yang NPL
KUR nya hanya 1,2 persen. Sementara itu, menurut Menteri Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) Mustafa Abubakar, pihaknya akan terus mendorong bank-bank BUMN
untuk mempercepat penyaluran KUR. Sebab, dari target penyaluran Rp 18 triliun,
sekitar Rp 15,8 triliun diantaranya dicover oleh bank pelat merah. Oleh karena
itu pihaknya akan terus memompa perbankan BUMN. Ini sangat penting, sebab KUR
merupakan salah satu penopang perekonomian.
Komentar
Posting Komentar