KOPERASI DAN EKONOMI KERAKYATAN
KOPERASI DAN
EKONOMI KERAKYATAN
Pengertian Koperasi
Menurut
mohammad hatta (di dalam Tim UGM,1980;14) Koperasi adalah sebuah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan atas asas tolong menolong.
Koperasi
dalam konteks demokrasi ekonomi merupakan serangkai kegiatan perekonomian yang
meliputi produksi dan konsumsi yang dilakukan oleh semua warga masyarakat,
untuk masyarakat,dan pengelolaan dan pengawasannya dilakukan sendiri oleh masyarakat.
Dengan kata
lain prinsip ekonomi kerakyatan dan demokrasi ekonomi secara nyata tercermin
dalam bentuk koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Kepentingan ekonomi rakyat,
utamanya kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (seperti
buruh, petani, nelayan, pedagang kecil, pegawai kecil, dsb) akan relatif lebih
mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui koperasi. Inilah sebenarnya
yang menjadi alasan utama pentingnya pemberdayaan koperasi
Pengertian
Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan
Guru Besar
Fakultas Ekonomi UGM Mubyarto, menjelaskan bahwa Ekonomi Rakyat adalah kancah
kegiatan ekonomi orang kecil (wong cilik), yang karena merupakan kegiatan
keluarga, tidak merupakan usaha formal berbadan hukum, tidak secara resmi diakui
sebagai sektor ekonomi yang berperanan penting dalam perekonomian nasional.
Dalam literatur ekonomi pembangunan ia disebut sektor informal, “underground
economy“, atau “ekstralegal sector“.
Ekonomi
kerakyatan menunjuk pada sila ke-4 Pancasila, yang menekankan pada sifat
demokratis sistem ekonomi Indonesia. Dalam demokrasi ekonomi Indonesia,
produksi tidak hanya dikerjakan oleh sebagian warga tetapi oleh semua warga
masyarakat, dan hasilnya dibagikan kepada semua anggota masyarakat secara adil
dan merata (penjelasan pasal 33 UUD 1945).
Ekonomi
rakyat memegang kunci kemajuan ekonomi nasional di masa depan, dan sistem
ekonomi Pancasila merupakan aturan main bagi semua perilaku ekonomi di semua
bidang kegiatan ekonomi.
Menurut San
Afri Awang, Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, pengertian ekonomi
kerakyatan adalah tata laksana ekonomi yang bersifat kerakyatan yaitu
penyelenggaraan ekonomi yang memberi dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil
dan kemajuan ekonomi rakyat yaitu keseluruhan aktivitas perekonomian yang
dilakukan oleh rakyat kecil.
Ciri
Sistem Ekonomi Kerakyatan
Menurut San
Afri Awang, sistem ekonomi kerakyatan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Peranan
vital negara (pemerintah). Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 33 ayat 2 dan 3
UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi
kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda
perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu
untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam
penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut.
Tujuannya
adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan
daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke
tangan orang seorang, sehingga memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh
segelintir orang yang berkuasa.
Efisiensi
ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan. Tidak benar
jika dikatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan cenderung mengabaikan efisiensi
dan bersifat antipasar. Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya
dipahami dalam perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan, melainkan dipahami
secara komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan
kuantitatif, keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian lingkungan.
Politik ekonomi kerakyatan memang tidak didasarkan atas pemerataan,
pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan atas keadilan, partisipasi, dan
keberlanjutan.
Mekanisme
alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerja sama
(cooperatif). Mekanisme alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak, tetap didasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar
bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk
diselenggarakan melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan
koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama
dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.
Pemerataan
penguasaan faktor produksi. Dalam rangka itu, sejalan dengan amanat penjelasan
pasal 33 UUD 1945, penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam sistem ekonomi
kerakyatan harus dilakukan dengan terus menerus melakukan penataan kelembagaan,
yaitu dengan cara memeratakan penguasaan modal atau faktor-faktor produksi
kepada segenap lapisan anggota masyarakat. Proses sistematis untuk
mendemokratisasikan penguasaan faktor-faktor produksi atau peningkatan
kedaulatan ekonomi rakyat inilah yang menjadi substansi sistem ekonomi
kerakyatan.
Koperasi
sebagai sokoguru perekonomian. Dilihat dari sudut pasal 33 UUD 1945, keikutsertaan
anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah antara lain
yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai
dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi
dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi
semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan
oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi. Pola hubungan produksi
kemitraan, bukan buruh-majikan.
Pada koperasi
memang terdapat perbedaan mendasar yang membedakannya secara diametral dari
bentuk-bentuk perusahaan yang lain. Di antaranya adalah pada dihilangkannya
pemilahan buruh-majikan, yaitu diikutsertakannya buruh sebagai pemilik
perusahaan atau anggota koperasi. Sebagaimana ditegaskan oleh Bung Hatta, “Pada
koperasi tak ada majikan dan tak ada buruh, semuanya pekerja yang bekerja sama
untuk menyelenggarakan keperluan bersama”.
Karakter
utama ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi pada dasarnya terletak pada
dihilangkannya watak individualistis dan kapitalistis dari wajah perekonomian
Indonesia. Secara mikro hal itu antara lain berarti diikutsertakannya pelanggan
dan buruh sebagai anggota koperasi atau pemilik perusahaan. Sedangkan secara
makro hal itu berarti ditegakkannya kedaulatan ekonomi rakyat dan diletakkannya
kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang.
Kepemilikan
saham oleh pekerja. Dengan diangkatnya kerakyatan atau demokrasi sebagai
prinsip dasar sistem perekonomian Indonesia, prinsip itu dengan sendirinya
tidak hanya memiliki kedudukan penting dalam menentukan corak perekonomian yang
harus diselenggarakan oleh negara pada tingkat makro. Ia juga memiliki
kedudukan yang sangat penting dalam menentukan corak perusahaan yang harus dikembangkan
pada tingkat mikro. Perusahaan hendaknya dikembangkan sebagai bangun usaha yang
dimiliki dan dikelola secara kolektif (cooperatif) melalui penerapan pola-pola
Kepemilikan Saham oleh Pekerja. Penegakan kedaulatan ekonomi rakyat dan
pengutamaan kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang hanya dapat
dilakukan dengan menerapkan prinsip tersebut.
Menurut
Indra Gunawan, dosen FKIP Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, pelaksanaan
ekonomi kerakyatan paling tidak memiliki lima ciri sebagai berikut:
1. Prinsip
keadilan dan demokrasi ekonomi, kepedulian terhadap yang lemah, tanpa
membedakan suku, agama, dan gender.
2. Pemihakan,
pemberdayaan, dan perlindungan terhadap yang lemah (UKMK, petani, dan nelayan
kecil mendapat prioritas).
3. Penciptaan
iklim persaingan usaha yang sehat (UKMK diberi pelatihan, akses pada
permodalan, informasi pasar dan teknologi tepat guna).
4. Menggerakkan
ekonomi daerah pedesaan termasuk daerah terpencil, daerah minus, dan daerah
perbatasan.
5. Pemanfaatan
dan penggunaan tanah dan sumber daya alam secara transparan, adil, dan
produktif.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Dalam
sejarahnya, koperasi sebenarnya bukanlah organisasi usaha yang berasal dari
Indonesia. Kegiatan berkoperasi dan organisasi koperasi pada mulanya
diperkenalkan di Inggris di sekitar abad pertengahan. Pada waktu itu misi utama
berkoperasi adalah untuk menolong kaum buruh dan petani yang menghadapi
problem-problem ekonomi dengan menggalang kekuatan mereka sendiri. Ide koperasi
ini kemudian menjalar ke Amerika Serikat (AS) dan negara-negara lainnya di
dunia. Di Indonesia, baru koperasi diperkenalkan pada awal abad 20.
Dalam kata
lain, koperasi adalah suatu cara alternatif dalam melakukan kegiatan usaha
dalam menghadapi mekanisme pasar yang tidak sempurna atau terdistorsi. Orang
melakukan sesuatu kegiatan usaha punya satu tujuan, yakni menaikan
kesejahteraannya. Jadi, koperasi tidak lain tidak bukan adalah suatu cara
alternatif untuk menaikan kesejahteraan para anggotanya.
Sesuai Pasal
1 Undang-undang (UU) Nomor 25/1992 tentang perkoperasian, ciri-ciri koperasi
sebagai badan usaha dapat dipertegas dan dirinci sbb, yaitu:
Dimiliki
oleh anggota yang tergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi
yang sama.
Para anggota
bersepakat untuk membangun usaha bersama atas dasar kekuatannya sendiri dan
atas dasar kekeluargaaan Didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi
serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya. Tugas pokok badan usaha koperasi
adalah menunjang kepentingan ekonomi anggota dalam rangka memajukan
kesejahteraan anggota.
Koperasi
sebagai badan usaha, dalam menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuannya itu
tentu sangat dipengaruhi baik oleh lingkungan internal (anggota, organisasi dan
kelembagaan, manajemen, modal, kegiatan usaha, keanggotaan, teknologi) maupun
lingkungan eksternal (sosial, politik, informasi, perekonomian, hukum dan
sosial budaya) di tingkat regional, nasional dan internasional
Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan
Menurut San
Afri Awang Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, tujuan utama
penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan kemampuan
masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama
ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi
kerakyatan dalam garis besarnya meliputi lima hal berikut:
1. Tersedianya
peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
2. Terselenggaranya
sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir
miskin dan anak-anak terlantar.
3. Terdistribusikannya
kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
4. Terselenggaranya
pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
5. Terjaminnya
kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota
serikat-serikat ekonomi.
Agar tetap
bisa mengikuti perkembangan zaman, koperasi harus bisa memberikan sumbangan
nyata kepada pemberdayaan ekonomi rakyat. Jika hal ini tidak dilakukan maka
koperasi yang diharapkan akan menjadi sokoguru perekonomian nasional tidak akan
mampu untuk bersaing dengan pelaku ekonomi lain baik pemerintah maupun swasta.
Membangun Demokrasi Ekonomi
Melalui Koperasi
Pada pasal
33 jelas tertulis pokok-pokok pikiran bangsa Indonesia mengenai demokrasi
ekonomi. Di sini tercermin hakikat demokrasi, yaitu dari rakyat, untuk
rakyat,dan oleh rakyat. Unsur pokok dalam perekonomian yang berdasarkan
demokrasi bagi bangsa Indonesia adalah asas kekeluargaan. Asas ini tidak searah
dengan paham individualisme, juga tidak dengan paham kolektivisme yang
diajarkan oleh marxisme.
Dalam
mewujudkan demokrasi ekonomi, harus diperhitungkan dan dimanfaatkan
kelembagaan-kelembagaan atau institusi-institusi ekonomi dan politik, dan harus
sekuat mungkin mengarahkannya ke arah yang dikehendaki. Dengan demikian, dapat
dihindari terjadinya hambatan institusional, yang menyebabkan tidak
berfungsinya (disfunctioning) institusi yang ada, yang pada kondisi yang
relatif sama atau dapat diperbandingkan dengan institusi di tempat atau di
negara lain temyata dapat berfungsi dengan baik.
Guna
mendukung tumbuhnya koperasi sebagai bentuk kongkret demokrasi ekonomi, maka
ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam format pembangunan ekonomi, antara
lain:
Penghapusan
praktek-praktek monopoli dan oligopoli yang merugikan masyarakat. Sampai saat
ini masalah monopoli dan oligopoli ini belum ditangani dengan baik, sehingga
iklim usaha secara umum belum mendukung pembangunan perekonomian yang tangguh.
Upaya untuk membuat struktur ekonomi lebih seimbang dengan jumlah pengusaha
menengah yang tangguh yang makin banyak jumlahnya. Pemberdayaan ekonomi lemah,
khususnya usaha berskala kecil dan koperasi. Termasuk dalam hal ini adalah
upaya untuk meningkatkan hubungan kemitraan yang saling menguntungkan antar
berbagai skala usaha.
Peran
pemerintah seyogyanya diarahkan pada upaya pembinaan lembaga pencetak kader
sumberdaya manusia koperasi, bukan pada praktik usaha koperasi. Karena hal yang
terakhir akan lebih banyak menciptakan ketergantungan permanen, sedangkan yang
pertama akan menjamin kesinambungan pembangunan koperasi sebagai wujud demokrasi
ekonomi.
Membangun Koperasi Berbasis SDM
Kompetensi
sumber daya manusia seluruh unsur penggerak koperasi, baik itu anggota,
pengurus,maupun pengawas harus selalu digali, diasah,dan dikembangkan sehingga
muncul pemikiranpemikiran yang kreatif dan inovatif dalam pengembangan
koperasi. Kompetensi yang harus dimiliki oleh para anggota, pengurus, dan
penggerak koperasi meliputi kompetensi kelembagaan, kompetensi pengembangan
usaha dan menejerial, kompetensi penguasaan iptek, kompetensi membangun networking,
kompetensi pengembangan program penciptaan keunggulan persaingan usaha,
kompetensi optimalisasi pelayanan, dan kompetensi dalam membangun etos kerja.
Semua
kompetensi tersebut di atas apabila bias dikembangkan secara maksimal akan
menjadi kekuatan yang besar dalam membangun koperasi yang berkualitas. Ada
beberapa langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia
tersebut.
Pertama,
Peningkatan kompetensi kelembagaan. Peningkatan kompetensi kelembagaan di sini
berupa penyegaran kembali, penegasan kembali, serta pemahaman kembali para
seluruh penggerak koperasi baik anggota, pengurus, dan pengawas tentang jati
diri koperasi (co-operative identity) yang meliputi pemahaman kembali akan tiga
aspek koperasi yaitu pengertian koperasi (definition of co-operative),
nilai-nilai koperasi (values of co-operative), dan prinsip-prinsip gerakan
koperasi (principles of co-operative). Melalui penyegaran dan pemahaman kembali
hal-hal di atas, falsafah dan prinsip-prinsip koperasi dapat dipertahankan.
Sehingga kalau suatu saat nanti koperasi tersebut bisa berkembang tetap dapat
mempertahankan prinsip-prinsip etis perkoperasian Indonesia.
Kedua,
Kompetensi Pengembangan Usaha dan manajerial. Setiap unsur penggerak koperasi,
baik itu pengurus dan anggota harus memiliki kompetensi pengembangan usaha dan
menejerial sehingga mampu mengembangkan usaha yang luwes sesuai dengan
kepentingan seluruh anggota sekaligus mampu mengembangkan modal yang
dipunyainya. Untuk itu para penggerak koperasi harus mampu memiliki kemampuan
manejerial baik manajerial yang berkait dengan pengembangan usaha dan
organisasi maupun yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan.
Ketiga,
kompetensi penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penguasaan komputer dan
internet menjadi syarat utama para pelaku dan pengembangan koperasi. Dengan
memiliki kompetensi itu segala hal yang berkait dengan pemasaran, pengelolaan
keuangan, mitra usaha, dan pencitraan lembaga koperasi dalam dilakukan dengan
cara yang efektif dan menjangkau sasaran yang luas.
Keempat,Kompetensi
membangun networks. Dalam dunia global tak hanya persaingan yang menjadi
problem pelaku ekonomi, namun juga bagaimana kemampuan menjalin kerjasama dan
membentuk jejaring usaha. Semua badan ekonomi termasuk juga koperasi harus mampu
menjalin sebanyak mungkin networks atau jaringan kerja, harus mampu membentuk
jejaring usaha yang seluas-luasnya sehingga dapat menciptakan pasar.
Kelima,
kompetensi pengembangan program penciptaan keunggulan persaingan usaha. Ini
berkaitan dengan kemampuan usaha bagi koperasi kecil untuk dapat mengembangkan
diri dengan menekankan pada sebuah produk atau layanan unggulan sekaligus
membangun pasar bagi produk atau layanan jasa yang dilakukan. Kompetensi ini
dapat diraih dengan menekankan pada bentuk pendidikan dan latihan
kewirausahaan, pendampingan usaha dan permodalan.
Dan, yang keenam, adalah kompetensi optimalisasi pelayanan.
Ini berarti setiap pengurus maupun anggota koperasi harus memiliki kemampuan
untuk mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya sekaligus mampu memenuhi
kebutuhan kolektif tersebut. Setelah identifikasi akan dapat ditentukan skala
prioritas dengan mempertimbangkan pelbagai aspirasi. Dengan pemberdayaan yang
berkesinambungan koperasi diharapkan tumbuh berkembang dan berkualitas sehingga
memiliki daya tawar yang setara dengan pelaku ekonomi lain. Untuk itu perlu
adanya upaya yang serius untuk meningkatkan dan memberdayakan kompetensi sumber
daya manusia perkoperasian yang dilakukan secara kontinuitas baik melalui media
pendidikan, media massa maupun media yang lain.
Komentar
Posting Komentar