Postingan

Menampilkan postingan dari 2016

KOPERASI DAN UKM

Pengertian Koperasi dan UKM Kata  koperasi  sangat  familiar  di kalangan masyarakat . Koperasi dapat diartikan sebagai  badan usaha  yang menaungi anggotanya dalam aspek perekonomian yang bertujuan mendapatkan kesejahteraan bersama. Pelaksanaannya berdasarkan prinsip koperasi dan berasaskan kekeluargaan. Badan usaha ini pun berkembang pesat berkat pengelolaan dan  manajemen   yang baik sehingga cukup mempengaruhi banyak orang dan organisasi, di antaranya Boedi Oetomo dan SDI. Hari koperasi Indonesia ditetapkan pada 12 Juli 1947. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.  Modal  sendiri meliputi simpanan pokok yang wajib dibayarkan anggota saat pertama kali mendaftar menjadi anggota. Simpanan wajib yang dibayarkan selama ia menjadi anggota koperasi, simpanan khusus yang terdiri dari simpanan sukarela (dapat diambil kapan saja), simpanan qurba, dan deposito berjangka. Selain itu, modal terdiri dari ...

KOPERASI DAN EKONOMI KERAKYATAN

KOPERASI DAN EKONOMI KERAKYATAN Pengertian Koperasi Menurut mohammad hatta (di dalam Tim UGM,1980;14) Koperasi adalah sebuah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan atas asas tolong menolong. Koperasi dalam konteks demokrasi ekonomi merupakan serangkai kegiatan perekonomian yang meliputi produksi dan konsumsi yang dilakukan oleh semua warga masyarakat, untuk masyarakat,dan pengelolaan dan pengawasannya dilakukan sendiri oleh masyarakat. Dengan kata lain prinsip ekonomi kerakyatan dan demokrasi ekonomi secara nyata tercermin dalam bentuk koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Kepentingan ekonomi rakyat, utamanya kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (seperti buruh, petani, nelayan, pedagang kecil, pegawai kecil, dsb) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui koperasi. Inilah sebenarnya yang menjadi alasan utama pentingnya pemberdayaan koperasi Pengertian Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Keraky...

KOPERASI

A. PENGERTIAN KOPERASI Secara bahasa, Kata Koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu “Cooperation” yang artinya usaha bersama. Secara Umum, Koperasi adalah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sedangkan Secara Resmi, Definisi Koperasi menurut Undang Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. B. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI  Menurut Pasal 5 Undang Undang No.25 1992, Prinsip Koperasi adalah sebagai berikut :  Keanggotaan bersifat Sukarela dan terbuka Pengelolaan bersifat Demokratis Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota Pemberian Balas Jasa Terbatas pada modal Kemandirian Pen...