SEKTOR INDUSTRI PENGOLAHAN
MAKALAH SEKTOR INDUSTRI PENGOLAHAN
ETIKA BISNIS
Etika Bisnis yang berkaitan dengan pelanggaran Sektor Industri Pengolahan
Dosen : Widyatmini
Disusun oleh : Kelompok 6
1. Andita Chindy Meylinda (11214097)
2. Eriana Fajar Ayuningtyas (13214595)
3. Risa Anindita (19214479)
4. Sekar Ayu Chairunisa (1A214105)
5. Vivi Anika (1C214096)
Kelas : 3EA36
NAMA : ANDITA CHINDY MEYLINDA
KELAS : 3EA36
NPM : 11214097



BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Di era globalisasi ini,
negara-negara di berbagai belahan dunia berlomba-lomba untuk memajukan seluruh
sektor yang terdapat di Negara tersebut untuk memajukan nama Negara tersebut.
Tidak terkecuali dalam sektor industri. Saat ini sektor perindustrian di
seluruh dunia sangat berkembang pesat. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan
teknologi dalam bidang perindustrian yang semakin lama semakin canggih. Akan
tetapi meskipun banyak sekali kelebihan-kelebihan yang dirasakan dalam sektor
industri ini, ternyata sektor perindustrian juga memiliki dampak yang negatif.
Begitu pula di Indonesia,
Indonesia merupakan Negara yang menjadikan sektor industri menjadi
matapencaharian sebagian besar penduduknya. Hal ini dibuktikan dari banyaknya
industri-industri yang menggunakan teknologi yang cukup baik sehingga tidak
sedikit sektor industri di Indonesia dapat menembus pasar asing. Sektor
industri pengolahan merupakan sektor industri yang strategis karena bisa
berperan sebagai sektor industri hulu maupun sebagai sektor industri hilir bagi
sektor-sektor industri lainnya. Selain itu, sektor industri pengolahan
merupakan salah satu penyumbang terbesar bagi produk domestik bruto (PDB) di
Indonesia. Sehingga bisa dikatakan bahwa kinerja industri pengolahan berperan
sebagai salah satu indikator penentu bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Industri
Industri adalah bidang
matapencaharian yang menggunakan ketrampilan dan ketekunan kerja (bahasa
Inggris: industrious) dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil
bumi dan distribusinya sebagai dasarnya. Sedangkan perindustrian adalah tatanan
dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. Usaha perakitan
atau assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri
tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa.
Selain itu, pengertian
industri menurut undang-undang tentang perindustrian adalah kegiatan ekonomi
yang mengolah bahan mentah , bahan baku, bahan setengah jadi , dan/atau barang
jadi menjadi barang nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, teremasuk
kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Industri umumnya dikenal
sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi)
yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan dan
pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin
jauh dari tanah, yang merupakan basis ekonomi, budaya dan politik.
Dampak Positif dan Negatif
dari Pembangunan Industri
DAMPAK POSITIF
o
Menambah penghasilan penduduk sehingga meningkatkan kemakmuran
o
Perindustrian menghasilkan aneka barang yang dibutuhkan oeh masyarakat
o
Perindustrian memperbesar kegunaan bahan mentah
o
Usaha perindustrian dapat memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk
o
Mengurangi ketergantungan Negara pada luar negeri
o
Dapat merangsang masyarakat utuk meningkatkan pengetahuan
DAMPAK NEGATIF
o
Limbah industry akan menimbulkan pencemaran air, tanah dan udara
o
Asap-asap pabrik menimbulkan polusi udara
o
Akibat dari pncemaran, banyak menimbulkan kematian bagi
binatang-binatang, manusia dapat terkena penyakit, hilangnya keindahan alam dan
lain-lain.
Upaya Pemerintah dalam
Meningkatkan Perindustrian di Indonesia
Arti penting perindustrian
terhadap perkembangan perekonomian dapat dilihat dari arah kebijakan ekonomi
yang termaktub dalam GBHN 2002-2004: “Mengembangkan perekonomian yang
berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan
kompetitif berdasarkan keunggulan komparatif sebagai negara maritim dan agraris
sesuai kompetensi dan produk unggulan setiap daerah, terutama pertanian dalam
arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata serta industri kecil
dan kerajinan rakyat, serta mengembangkan kebijakan industri, perdagangan, dan
investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka
aksesbilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap
rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis
keunggulan SDA dan SDM dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif
dan hambatan.”
Pelanggaran-Pelanggaran Sektor Industri Pengolahan
KLHK Temukan Banyak Pelanggaran
Pengolahan Limbah PT WPLI
Banten (Greeners) – Kementrian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku terkejut saat mengunjungi pabrik
pengolahan limbah milik PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI). Lingkungan PT
WPLI terlihat kotor dan ditemukan banyak kemungkinan pelanggaran PP 18 jo PP 85
Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3. Deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah
B3 dan Sampah KLHK, Ilham Malik mengatakan bahwa kunjungan kali ini dilakukan
dalam rangka pengawasan rutin sekaligus menindaklanjuti laporan dari masyarakat
sekitar. Warga setempat mengaku mengalami sakit akibat pencemaran udara dan air
akibat aktifitas pabrik pengolahan limbah B3 yang dilakukan oleh PT WPLI yang
beralamat di Jalan Rangkas Bitung KM 6 RW 1 Desa Parakan, Kecamatan Jawilan,
Serang, Banten.
“Kunjungan kali ini konteksnya
memang pengawasan rutin dan menindaklanjuti keluhan dari masyarakat sekitar
tentang adanya aktifitas pencemaran limbah yang dilakukan oleh PT WPLI di
sini,” ungkapnya kepada Greeners, Serang, Kamis (07/05). Pada kunjungannya
tersebut, Ilham mengaku terkejut karena ternyata pabrik yang ia datangi sangat
kotor dengan kondisi yang mengkhawatirkan. Ia juga menerangkan bahwa ternyata
PT WPLI tidak memiliki catatan-catatan limbah yang seharusnya dimiliki oleh
perusahaan pengolahan limbah B3.
Padahal, catatan limbah tersebut
sangat penting untuk menyesuaikan kapasitas insenerator yang digunakan oleh
pabrik tersebut. Catatan tersebut, lanjutnya, untuk menghindari penumpukan
limbah yang berlebihan di pabrik. Bila limbah terlalu berlebihan, akhirnya
pabrik malah menjadi tempat penumpukan limbah, atau yang lebih ekstrim lagi
menjadi tempat pembuangan limbah.
“Ini makanya catatan itu
penting. Misalnya, insenarator itu cuma bisa masuk 10 tapi ternyata yang
dimasukkan 20 ya tidak sesuai. Lihat tumpukan itu, bisa saja itu sudah
berbulan-bulan ada di situ,”
katanya sembari menunjuk ke arah tumpukan limbah
padat yang menggunung.
Ilham menyatakan bahwa KLHK akan
membuat surat sesuai dengan hasil kunjungan kali ini dengan melihat manajemen
limbah yang dilakukan oleh PT WPLI. Ia juga mengatakan akan menelusuri
perjalanan limbah hingga ke pemasok limbah. “Selanjutnya akan dilakukan audit
lingkungan, lalu akan dilakukan revisi terhadap izin operasi PT WPLI.
Berdasarkan hasil kunjungan kali ini sudah jelas, menurut pandangan kami ini
harus ditutup saja.
Tidak ada manajemen yang bagus
dan jelas dalam pengelolaan limbah B3 di sini,” ungkapnya. Di sisi lain, Factory
Manager PT WPLI, Mr. Pak kepada Greeners mengaku pasrah dan menerima saja
apa yang akan dilakukan oleh pemerintah setelah kunjungan yang dilakukan kali
ini. “Ya, kita terima saja, kalau memang ada yang salah ya nanti kita
perbaiki,” ujarnya.
Namun, saat dikonfirmasi terkait
pengaduan warga yang mengalami mual, pusing, sakit kulit dan lainnya akibat
pencemaran yang dilakukan oleh PT WPLI, Mr. Pak mengaku bahwa pihaknya tidak
merasa bersalah apalagi menjadi penyebab berbagai penyakit yang dialami warga
tersebut.
“Karyawan kami tidak ada yang
sakit, masyarakat di sekitar sini juga tidak ada yang sakit. Ini kok mereka
yang jaraknya satu kilometer di sana mengeluhkan sakit dan menuduh kami
penyebabnya. Mereka cuma mau minta uang mas,” tukasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya
warga Kampung Cibuntu, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang
(Banten) mengaku mengalami penyakit sesak napas, pusing-pusing, gatal-gatal,
tangan bernanah, korengan dan bulukan selama hampir tiga tahun akibat
pencemaran udara dan air oleh PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI).
Terkait hal tersebut, organisasi
lingkungan di kota Serang meminta kepada KLHK untuk membekukan izin lingkungan
PT. WPLI dan menerapkan saksi pidana maupun perdata sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
DOKUMENTASI



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sektor indusri merupakan
kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah , bahan baku, bahan setengah jadi ,
dan/atau barang jadi menjadi barang nilai yang lebih tinggi untuk
penggunaannya, teremasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha
mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah
pertanian, perkebunan dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah.
Jadi sektor industri memegang
peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara
seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif
serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana
yang tersedia.
Komentar
Posting Komentar